MAGISTER ILMU HUKUM (M.H)
Tujuan
Program Studi Magister Ilmu Hukum yaitu :
- Dihasilkannya Magister Ilmu Hukum Pancasilais yang bertaqwa, berakhlak mulia, terampil dan berjiwa entrepreneur.
- Memelihara dan memperbaharui pemahaman agama islam untuk dihayati dan diamalkan oleh civitas akademika Magister Ilmu Hukum Uniska dan masyarakat pada umumnya.
- Mengembangkan, menerapkan, dan menyebarluaskan ilmu hukum, teknologi agribisnis, dan kebudayaan sesuai tuntunan agama islam.
- Mewujudkan Magister Ilmu Hukum menjadi Program Studi Magister berskala nasional.
- Turut serta membangun ekonomi masyarakat hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridloi oleh Allah SWT.
Matrikulasi
Untuk membantu kelancaran dalam mengikuti perkuliahan, setiap peserta diwajibkan mengikuti matrikulasi yang meliputi mata kuliah : Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara.
Gelar dan Kualifikasi
Peserta Program Magister Ilmu Hukum yang telah menyelesaikan pendidikan, secara resmi berhak menyandang gelar M.H serta berhak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (S3)