Diumumkan kepada mahasiswa Program Pascasarjana semester 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat). Bahwa herregistrasi semester ganjil 2021/2022 dimulai pada tanggal 04 Oktober s.d. 14 Oktober 2021 dan diatur sebagai berikut:
1. Membayar biaya SPP melalui layanan Bank Syariah Indonesia dengan No. Rek. 7009745372 a/n Yayasan BCMP Uniska (BSI atau BSI ex BSM norek. 7009745372 an Yayasan BCMP UNISKA)
2. Mengisi Formulir Herregistrasi (download disini)
3. Upload scan formulir herregistrasi yang telah diisi lengkap dan bukti pembayaran (disini)
4. Menyerahkan formulir herregistrasi dan bukti pembayaran asli kepada bagian keuangan Program Pascasarjana Uniska - Kediri
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri - Kediri, diwajibkan memproses cuti kuliah yang diajukan kepada Direktur PPs Uniska diketahui oleh Ka. Prodi dan selanjutnya diserahkan kepada bagian akademik PPs Uniska. Bagi mahasiswa yang tidak mengurus herregistrasi dan Cuti, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dinyatakan tidak aktif pada Semester Ganjil 2021/2022.