Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Angkatan XVI dalam Program Pengabdian Masyarakat Di Pondok Pesantren Al Huda Grogol Kabupaten Kediri. Sebagai salah satu aksi kepedulian dan wujud pengabdian masyarakat, sebagaimana tersurat dalam poin 3 dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT)
Berpedoman kepada buku Pengadian Masyarakat yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) 2013 menyebutkan bahwa, diantara tujuan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung dan melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih (preferential option for the poor) pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya.